ipal hotel
IPAL

Dasar Regulasi tentang IPAL Hotel di Indonesia

Di Indonesia, pengelolaan air limbah, termasuk dari sektor perhotelan, diatur dalam berbagai regulasi pemerintah yang bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Hotel sebagai bangunan komersial yang menghasilkan air limbah dalam jumlah besar diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. Regulasi IPAL hotel ini mencakup ketentuan teknis, persyaratan izin, serta standar kualitas air limbah yang harus dipenuhi.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

UU ini merupakan dasar hukum utama dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Pasal-pasal dalam undang-undang ini mengatur bahwa setiap kegiatan usaha, termasuk hotel, wajib melakukan upaya perlindungan lingkungan, salah satunya dengan tidak mencemari air, tanah, atau udara. Pembangunan IPAL menjadi salah satu bentuk upaya pengelolaan lingkungan tersebut. Bila tidak dilakukan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, hingga pencabutan izin.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

PP ini merupakan turunan dari UU 32/2009 dan memberikan ketentuan teknis yang lebih rinci. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa semua kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah wajib memiliki sistem pengolahan limbah domestik maupun limbah cair lainnya. Hotel yang beroperasi tanpa IPAL atau tidak memenuhi baku mutu air limbah dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, pembekuan, atau pencabutan izin lingkungan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.68/MENLHK/Setjen/Kum.1/8/2016

Permen ini menetapkan baku mutu atau standar kualitas yang harus dipenuhi oleh air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Untuk hotel, yang termasuk dalam kategori limbah domestik, standar ini mencakup parameter seperti BOD (Biochemical Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), TSS (Total Suspended Solids), pH, dan kandungan minyak atau lemak. Hotel harus melakukan pengujian berkala terhadap air limbah yang diolah IPAL hotel untuk memastikan hasil olahan memenuhi standar ini.

Peraturan Daerah

Selain regulasi nasional, banyak daerah di Indonesia memiliki peraturan sendiri mengenai pengelolaan air limbah. Misalnya, pemerintah daerah mewajibkan bangunan komersial memiliki IPAL, dan menetapkan tata cara permohonan izin serta pengawasan terhadap pengoperasiannya. Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kota atau kabupaten biasanya berwenang dalam pengawasan dan evaluasi pelaksanaan IPAL hotel.

Persyaratan AMDAL

Dua jenis dokumen utama berkaitan dengan lingkungan yaitu AMDAL atau UKL-UPL wajib untuk disusun sebelum pembangunan hotel dimulai. Dalam kedua dokumen ini, keberadaan dan rencana pengelolaan air limbah melalui IPAL harus dijelaskan secara rinci sebagai bagian dari komitmen pengelolaan lingkungan.

Hotel wajib membangun dan mengoperasikan IPAL hotel sesuai dengan standar nasional maupun daerah, serta memastikan limbah cair yang dibuang tidak mencemari lingkungan. Ketaatan terhadap regulasi tidak hanya berdampak pada keberlanjutan lingkungan, tetapi juga untuk izin operasional.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *